Sejarah Program Studi
Kronologi & Dasar Hukum Pendirian
Hibah Aset Tanah Pemkab Magetan
Cikal bakal pendirian Program Studi S1 Ilmu Hukum (SIH) PSDKU Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (UNESA) di Magetan bermula pada 20 November 2021, ketika ditandatangani naskah Hibah Nomor 028/29/NH/403.013/2021 antara Bupati Magetan dan Rektor UNESA. Melalui hibah tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan menyerahkan aset tanah kepada UNESA untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pengembangan kampus baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) naskah hibah, UNESA memiliki kewajiban untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut guna pembangunan kampus beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Berdasarkan amanat tersebut, UNESA selanjutnya membangun kampus baru yang berlokasi di Jalan Raya Maospati-Barat No. 358-360, Kelurahan Maospati, Kabupaten Magetan.
Penetapan Status PTN-BH UNESA
Satu tahun berselang, pada 20 Oktober 2022, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Peraturan ini membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola kelembagaan UNESA, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, yang menetapkan status UNESA sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan otonomi penuh dalam pengelolaan bidang akademik maupun nonakademik. Status otonomi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UNESA untuk mengembangkan Fakultas dan Program Studi baru, termasuk perluasan wilayah layanan pendidikan melalui skema Pendidikan di luar Kampus Utama (PSDKU).
Penetapan Nomenklatur Kampus UNESA 5
Sebagai tindak lanjut dari kedua landasan tersebut, Rektor UNESA menerbitkan Surat Edaran Nomor B/89366/UN38/HK.01.01/2023 pada tahun 2023, yang secara resmi mengatur penyebutan alamat kampus di lingkungan UNESA, termasuk penetapan nomenklatur Kampus UNESA 5 sebagai kampus PSDKU yang berlokasi di Magetan.
Pertimbangan Strategis
Aspek Keunggulan Kelembagaan
UNESA memiliki rekam jejak panjang sebagai perguruan tinggi dengan keunggulan di bidang keolahragaan, disabilitas, dan seni. Ketiga bidang tersebut, apabila dikaji dari perspektif ilmu hukum, merupakan wilayah kajian yang relatif baru dan belum banyak dikembangkan oleh program studi ilmu hukum lain di Indonesia. Bidang keolahragaan, misalnya, tidak hanya relevan sebagai pendekatan keilmuan semata, melainkan juga memiliki dimensi industri dengan dampak ekonomi yang signifikan, sehingga memerlukan kajian hukum keolahragaan (lex sportiva) yang hingga kini belum menjadi perhatian serius baik oleh akademisi hukum (legal scholar) maupun praktisi. Demikian pula kajian disabilitas, yang berkaitan erat dengan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, salah satu fokus utama Sustainable Development Goals (SDGs), namun masih minim dikaji, terutama dari aspek hukum ekonomi dan bisnis. Bidang seni turut mendorong perkembangan industri kreatif yang sarat nilai ekonomi (economic value), sekaligus rawan menimbulkan persoalan hukum dan norma sosial yang memerlukan pengaturan memadai.
Aspek Kebutuhan Sumber Daya Manusia
Dinamika perubahan dan perkembangan hukum yang kerap tidak diimbangi oleh pembaruan norma dalam peraturan perundang-undangan menuntut ketersediaan sarjana hukum yang mampu merespons perkembangan praktik bisnis, dinamika sosial kemasyarakatan, serta karakteristik kedaerahan dalam penyusunan dan penerapan norma hukum di berbagai wilayah.