Dr. Doris Rahmat Menjadi Narasumber Penguatan Kepatuhan Koperasi terhadap Perizinan IUSP
Ngawi, 18 September 2026 — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan koperasi dalam pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penguatan pemahaman dan kepatuhan koperasi terhadap aspek perizinan usaha simpan pinjam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at, 18 September 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ngawi, Jalan PB. Sudirman No. 20, Kerek, Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Doris Rahmat, S.H., M.H., M.Si., Dosen Program Studi Ilmu Hukum Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (UNESA), hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum penyelenggaraan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
Materi yang disampaikan membahas pentingnya kepatuhan koperasi dalam memenuhi ketentuan perizinan, khususnya Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP). Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam perlu memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dr. Doris Rahmat menjelaskan bahwa aspek perizinan merupakan bagian penting dalam tata kelola koperasi. Pemenuhan perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan usaha koperasi dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas kewajiban perizinan, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman mengenai batasan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi serta pentingnya menjalankan kegiatan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu pengurus dan pengelola koperasi dalam meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola koperasi di Jawa Timur, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan pemenuhan perizinan yang sesuai ketentuan, koperasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan terwujud koperasi yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki tata kelola yang baik serta mampu memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Koperasi yang sehat bukan hanya yang berkembang usahanya, tetapi juga yang tertib dan patuh secara hukum.”