Dr. Doris Rahmat Menjadi Narasumber Literasi Hukum dan Advokasi Kelembagaan Koperasi dan UKM
Gresik, 27 Agustus 2026 — Dosen Program Studi Ilmu Hukum Kampus 5 Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Dr. Doris Rahmat, S.H., M.H., M.Si., dipercaya sebagai narasumber dalam kegiatan Literasi Hukum dan Advokasi Kelembagaan Koperasi dan UKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan Literasi Hukum dan Advokasi Kelembagaan Koperasi dan UKM merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pelaku koperasi dan UKM mengenai aspek hukum dan kelembagaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Doris Rahmat menyampaikan materi yang berkaitan dengan literasi hukum dan advokasi kelembagaan, dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi dan UKM.
Literasi hukum menjadi aspek penting bagi pengurus dan pengelola koperasi maupun pelaku UKM. Pemahaman terhadap regulasi dapat membantu pelaku usaha mengenali hak dan kewajiban, memahami batas-batas kegiatan usaha, serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Selain aspek literasi hukum, advokasi kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola koperasi dan UKM. Kelembagaan yang baik perlu didukung dengan pemahaman terhadap struktur organisasi, kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengambilan keputusan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dr. Doris Rahmat menekankan bahwa penguatan koperasi dan UKM tidak hanya membutuhkan kemampuan dalam mengembangkan usaha, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum. Dengan pemahaman hukum yang memadai, koperasi dan UKM diharapkan mampu menjalankan aktivitasnya secara lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.
Keterlibatan akademisi dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, koperasi, dan pelaku UKM, diharapkan tercipta ekosistem usaha yang memiliki kelembagaan kuat serta mampu berkembang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Penguatan koperasi dan UKM tidak hanya dilakukan melalui pengembangan usaha, tetapi juga melalui penguatan kelembagaan dan literasi hukum agar setiap kegiatan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”