Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. Menjadi Narasumber Sosialisasi KUHAP Baru dan Penegakan Hukum Kehutanan di Jakarta
Jakarta – Dosen Ilmu Hukum UNESA Kampus 5, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. kembali dipercaya sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi hukum berskala nasional. Kegiatan penting ini dilaksanakan di Jakarta pada 19 hingga 20 Januari 2026.
Acara sosialisasi mengusung materi utama mengenai pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sekaligus proyeksi strategi penegakan hukum kehutanan di masa mendatang. Materi ini sangat krusial untuk mendukung pembaruan tata cara penindakan pidana di sektor kehutanan yang mengikuti perkembangan regulasi hukum nasional terbaru.
Secara institusional, kegiatan ini diselenggarakan langsung oleh Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Kegiatan ditujukan untuk memberikan pemahaman seragam kepada para aparat penegak hukum dan stakeholder terkait terkait peraturan KUHAP baru serta arah kebijakan penegakan hukum kehutanan ke depannya.
Dalam sesi pemaparan, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya menyampaikan penjelasan mendalam terkait perubahan aturan dalam KUHAP baru yang berdampak pada proses penyidikan, penuntutan, hingga penindakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Selain itu, ia juga memaparkan analisis proyeksi tantangan dan strategi penegakan hukum kehutanan untuk menjawab dinamika pelanggaran hukum yang semakin beragam di era modern.
Keterlibatan aktif dosen UNESA Kampus 5 dalam kegiatan resmi dari Kementerian Kehutanan RI ini semakin menegaskan eksistensi Prodi Ilmu Hukum UNESA sebagai institusi pendidikan yang aktif berkontribusi dalam pengembangan dan penerapan hukum nasional. Hal ini sekaligus menjadi bukti pengakuan profesional terhadap keahlian dan kompetensi dosen dalam bidang hukum pidana dan hukum kehutanan.
Diharapkan, hasil sosialisasi ini dapat mendukung implementasi KUHAP baru secara optimal dan terintegrasi, serta terciptanya sistem penegakan hukum kehutanan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.