Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. Hadir Sebagai Narasumber Rakor Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta
Jakarta – Dosen Ilmu Hukum UNESA Kampus 5, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. kembali dipercaya sebagai narasumber dalam kegiatan nasional bergengsi. Ia turut mengisi materi dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Balai Kartini, Jakarta, pada 25 hingga 26 Februari 2026.
Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 ini secara resmi diselenggarakan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Acara ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan program, kebijakan, serta strategi pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan dan berbasis hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya menyajikan materi yang sangat relevan dengan isu lingkungan dan penegakan hukum modern, yaitu “Sanksi Pidana Terhadap Pengelola Sampah yang mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup”. Materi ini mengupas tuntas ketentuan hukum pidana yang dapat diterapkan kepada pelaku pengelolaan sampah yang terbukti menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, serta menjelaskan mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi dan berkeadilan.
Kehadiran narasumber dari unsur akademisi hukum UNESA ini memberikan nilai tambah signifikan dalam kegiatan rakornas. Materi yang disampaikan tidak hanya mengulas dasar hukum yang berlaku, tetapi juga memberikan gambaran praktis mengenai penanganan pelanggaran pengelolaan sampah yang berimplikasi pada kerusakan lingkungan. Hal ini menjadi acuan penting bagi para peserta untuk meningkatkan pemahaman dalam penegakan hukum pengelolaan sampah di daerah masing-masing.
Melalui partisipasi Dr. Aditya Wiguna Sanjaya dalam kegiatan nasional ini, Prodi Ilmu Hukum UNESA Kampus 5 semakin menunjukkan eksistensi dan kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum lingkungan secara nasional. Diharapkan, hasil diskusi dan pemaparan materi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 dapat mendukung terwujudnya pengelolaan sampah yang tertib, aman, berhukum, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah Indonesia.