Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. Berikan Keterangan Ahli dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Waingapu
Surabaya – Dosen Program Studi Ilmu Hukum UNESA Kampus 5, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.Li. kembali menunjukan peran aktifnya sebagai pakar hukum dengan memberikan keterangan ahli dalam proses persidangan praperadilan. Proses hukum tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu dengan melibatkan unsur penegak hukum kehutanan dari lingkungan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya secara resmi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Termohon PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kehadirannya bertujuan untuk memberikan analisis hukum yang mendalam, objektif, dan berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
Keterangan ahli yang disampaikan menjadi acuan penting bagi majelis hakim dalam menilai substansi perkara, khususnya yang berkaitan dengan tata cara penindakan serta mekanisme hukum dalam kasus pelanggaran di sektor kehutanan. Pengalaman dan keahlian akademis serta praktis yang dimiliki Dr. Aditya Wiguna Sanjaya menjadikan paparan hukumnya memiliki kredibilitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Partisipasi aktif dosen Ilmu Hukum UNESA Kampus 5 dalam proses persidangan resmi di lingkungan peradilan umum merupakan bukti nyata pengakuan luas terhadap kompetensi sumber daya manusia Prodi Ilmu Hukum UNESA. Hal ini sekaligus memperkuat peran institusi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum nasional yang profesional, berintegritas, dan berdasar hukum yang berlaku.