Bahas RUU Perampasan Aset, Dosen Ilmu Hukum UNESA Kampus 5 Dr. Aditya Wiguna Sanjaya Jadi Narasumber Seminar Nasional di UIJ
Pakar dan akademisi Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Kampus 5 Magetan, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.LI., kembali dipercaya menjadi narasumber utama dalam forum ilmiah tingkat nasional. Dr. Aditya hadir memberikan pandangan hukumnya dalam Seminar Nasional bertajuk "Undang-Undang Perampasan Aset (Disahkan Secepatnya atau Perlu Penyempurnaan)".
Kegiatan ilmiah tersebut diselenggarakan pada Kamis (24/9/2026) mulai pukul 12.00 WIB, bertempat di Aula KH. Dhofir Salam, Kampus 1 Universitas Islam Jember (UIJ).
Dalam seminar tersebut, Dr. Aditya memaparkan analisis mendalam mengenai urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Diskusi berfokus pada dilema serta tantangan yuridis, yakni antara kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan regulasi guna menindak tindak pidana ekonomi/korupsi dan pentingnya penyempurnaan norma hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun pelanggaran hak asasi.
Atas kontribusi pemikiran dan kepakarannya dalam memperkaya wawasan akademis para peserta seminar, pihak penyelenggara dari Universitas Islam Jember menyerahkan cenderamata dan vandel apresiasi secara langsung kepada Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, S.H., M.H., M.H.LI. di penghujung acara.
Kehadiran dosen Prodi S1 Ilmu Hukum UNESA Kampus 5 Magetan dalam berbagai panggung diskusi nasional ini mengukuhkan peran aktif civitas akademika UNESA dalam mengawal isu-isu hukum strategis di Indonesia, sekaligus memperluas jejaring pengabdian keilmuan antar-perguruan tinggi.